Pertanyaan:
Bagaimana cara membayar hutang yang telah lama dan tidak tahu lagi di mana alamat orang yang pernah memberi hutang dahulu?
Jawaban:
Jika ada permasalahan antara sesama terkait dengan urusan harta, baik itu hutang atau lain sebagainya, maka hendaklah dibayar atau dikembalikan kepada pemilik harta tersebut. Jika tidak bisa karena pemilik harta telah meninggal dunia atau tidak lagi ditahui alamat dan domisilinya, maka hendaklah bersedekah atas nama pemilik harta tersebut. Jika tidak bisa juga lantaran tidak memiliki harta (faqir) maka hendaklah memperbanyak berbuat baik dan menyerahkan kepada Allah serta merendah diri pada Nya dengan harapan mendapat keridhoan Allah swt.
Perlu diperhatikan, hal tersebut dilakukan dengan penuh rasa penyesalan dan berserah diri kepada Allah swt, dan berharap kelak mendapat keridhoan di akhirat.
Wallau a’lam.
Referensi:
Hasyiyah al-Jamal Juz 5 hlm 388, Syarah Az-Zawajir ‘an Iqtiraf al-Kabair Juz 2 hlm. 377