Dalam Kitab bugyatul Mustarsyidin hlm. 111 disebutkan:
لا يضر وصولُ الريح بالشم ، وكذا من الفم كرائحة البخور أو غيره إلى الجوف وإن تعمدَه لأنه ليس عيناً
“tidak mudarat (tidak membatalkan) sampainya aroma pada penciuman, begitu juga dari mulut seperti aroma bukhur atau yang lainnya pada rongga (bisa dilewati penciuman) meskipun disengaja, karena aroma itu bukan ain”
Dalam kitab I’anatuttalibin 4/260 disebutkan:
وخرج بالعين الأثر كوصول الطعم بالذوق إلى حلقه ومثل وصول الطعم : وصول الرائحة إلى جوفه، فإنه لا يفطر به، لأنها أثر لا عين
“tidak termasuk ‘ain yaitu atsar seperti masuknya rasa makanan pada bagian dalam tubuh seperti sampainya aroma ke dalam jauf, tidak membatalkan puasa. karena Atsar bukan ain”
Kesimpulan: Tidak Membatalkan Puasa
Wallahu a’lam.