Pertanyaan:
Siapa saja yang wajib bayar fidyah dan qadha puasa ramadhan?
Jawaban:
Bismillah walhamdulillah, washshalatu wassalamu ala Rasulillah. qa’ala alihi wasahbithi waman walah. Amma ba’du.
Mengenai qadha puasa dan fidyah puasa ramadhan bisa kita bagi ke dalam empat macam.
Pertama: Hanya wajib qadha, yaitu orang yang meninggalkan puasa karena dalam musafir, atau sedang haid atau nifas, atau jika ia berpuasa maka menjadi sakit. Mereka boleh tidak berpuasa dan menqadhana di lain waktu. Mereka hanya wajib qadha tidak wajib fidyah.
Kedua: Orang yang hanya fidyah saja. Yaitu orang yang sudah tua lanjut usia tidak mampu puasa, atau orang sakit tidak ada harapan untuk sembuh dari sakitnya, maka wajib bayar fidyah saja.
Ketiga: Orang yang wajib qadha dan fidyah, diantaranya yaitu orang yang berbuka puasa karena khawatir keselamatan bayi yang disusui atau yang dikandungnya, maka wajib qadha dan fidyah. atau orang yang menunda hutang puasa hingga tiba ramadhan berikutnya, maka wajib qadha dan fidyah.
Keempat: Tidak wajib qadha tidak wajib fiyah, itulah anak kecil dan orang gila. Wallau a’lam.
dijawab oleh Tgk. Azwar Ramnur, MA
(Pengasuh Ponpes al-Anshar Lae Balno)
referensi:
I’anatuttalibin juz 2 hlm. 242.