Pertanyaan:
Siapa yang termasuk Faqir dan Miskin yang berhak menerima zakat?
Jawab:
Faqir jika terdapat salah satu keadaan di bawah ini:
1. Tidak Punya Harta atau Pekerjaan
2. Punya Pekerjaan/usaha tapi tidak Layak
3. Punya Harta atau Pekerjaan/usaha layak tapi tidak bisa memenuhi 50% kebutuhannya dan tanggungannya.
adapun dikatakan miskin jika:
Punya Harta atau Pekerjaan/usaha tapi tidak cukup untuk menutupi kebutuhannya dan kebutuhan tanggungannya, hanya memenhi lebih dari 50% saja.
Wallahua’lam
Referensi
I’anatuttalibin Juz 2 hlm. 187