Pertanyaan:

Siapa yang termasuk Faqir dan Miskin yang berhak menerima zakat?

Jawab:

Faqir jika terdapat salah satu keadaan di bawah ini:

1. Tidak Punya Harta atau Pekerjaan

2. Punya Pekerjaan/usaha tapi tidak Layak

3. Punya Harta atau Pekerjaan/usaha layak tapi tidak bisa memenuhi 50% kebutuhannya dan tanggungannya.

adapun dikatakan miskin jika:

Punya Harta atau Pekerjaan/usaha tapi tidak cukup untuk menutupi kebutuhannya dan kebutuhan tanggungannya, hanya memenhi lebih dari 50% saja.

Wallahua’lam

Referensi

I’anatuttalibin Juz 2 hlm. 187

Leave a Comment