SINGKIL — Peneliti sekaligus penulis buku Riwayat Hidup Syekh Abdurrauf, Tgk. Dr. Azwar Ramnur, MA, mengungkap tiga kemungkinan mengenai asal-usul keluarga Syekh Abdurrauf al-Singkili, ulama besar Aceh yang dikenal pernah menjabat sebagai Qadhi Malik al-Adil pada masa Kesultanan Aceh Darussalam.

Menurut Azwar, kedua orang tua Syekh Abdurrauf datang ke kawasan Kerajaan Tanjungmas dan menetap di wilayah Suro, seberang Tanjungmas. Namun, mengenai asal-usul mereka sebelum tiba di kawasan tersebut, terdapat sejumlah versi yang berkembang dan hingga kini masih menjadi bahan perdebatan.

“Sedikitnya ada tiga kemungkinan mengenai asal-usul keluarga Syekh Abdurrauf yang berkembang dalam berbagai sumber dan tradisi,” kata Azwar (12/9).

Pertama, berasal dari Persia.

Versi pertama menyebutkan bahwa orang tua Syekh Abdurrauf berasal dari Persia. Mereka datang bersama keluarga ke Aceh pada masa pemerintahan Sultan Iskandar Muda. Kedatangan mereka dikaitkan dengan aktivitas dakwah hingga ke wilayah Singkil.

Setelah tiba di Singkil, keluarga tersebut kemudian menetap di kawasan Suro. Versi ini menempatkan kedatangan keluarga Syekh Abdurrauf dalam konteks hubungan Aceh dengan jaringan Islam dan perdagangan yang lebih luas pada masa Kesultanan Aceh Darussalam.

Kedua, ayahnya berasal dari Barus.

Versi kedua menyebutkan bahwa ayah Syekh Abdurrauf bernama Syekh Ali dan berasal dari Barus. Syekh Ali disebut memiliki darah Arab atau Persia, tetapi keluarganya telah menetap di Barus selama beberapa generasi.

Sementara itu, ibu Syekh Abdurrauf disebut bernama Aminah dan merupakan penduduk setempat.

Dalam versi ini, keluarga tersebut kemudian berpindah ke Singkil pada masa pemerintahan Sultan Iskandar Muda. Di Singkil, mereka menetap di kawasan Suro, tepatnya di sebuah dusun yang disebut Ukhuk Datar.

Di tempat inilah, menurut versi tersebut, Syekh Abdurrauf dilahirkan.

Ketiga, berasal dari Kuta Nangka, Tanah Limbong.

Versi ketiga memiliki cerita yang berbeda. Disebutkan bahwa ayah Syekh Abdurrauf berasal dari Kuta (Huta) Nangka, Tanah Limbong, Samosir.

Ketika istrinya sedang mengandung Abdurrauf, terjadi sebuah peristiwa yang dianggap luar biasa oleh masyarakat setempat. Banyak hewan ternak milik penduduk mati, terutama jenis ternak yang dalam ajaran Islam tergolong haram.

Masyarakat kemudian mengadukan kejadian tersebut kepada raja kampung atau kepala suku. Raja lalu mengadakan musyawarah dan mengundang para datu serta masyarakat.

Dalam musyawarah itu, para datu menyampaikan dugaan bahwa kematian hewan ternak tersebut berkaitan dengan adanya seorang perempuan yang sedang mengandung di kampung tersebut. Perempuan itu kemudian dianggap harus ditemukan dan diusir demi keselamatan masyarakat.

Mendengar keputusan tersebut, orang tua Syekh Abdurrauf yang saat itu berada dalam situasi tersebut kemudian menyusun rencana untuk meninggalkan kampung.

Mereka memilih hijrah menuju wilayah Singkil, hingga akhirnya sampai ke kawasan Kerajaan Tanjungmas. Dari sinilah, menurut versi ketiga, perjalanan keluarga Syekh Abdurrauf kemudian berlanjut hingga menetap di wilayah Suro.

Azwar menegaskan bahwa ketiga versi tersebut tidak semestinya langsung diposisikan sebagai fakta sejarah yang final.

“Ketiga versi ini perlu ditempatkan secara proporsional. Asal-usul keluarga Syekh Abdurrauf masih memiliki ruang perdebatan, terutama menyangkut identitas ayah dan ibu beliau, daerah asal keluarga, serta perjalanan mereka sebelum menetap di Singkil,” ujar Azwar.

Menurutnya, perbedaan versi tersebut justru menunjukkan bahwa penelitian mengenai sejarah Syekh Abdurrauf masih terbuka untuk dikaji lebih mendalam.

“Karena itu, ketiga cerita tersebut lebih tepat dipahami sebagai kemungkinan atau versi historiografis yang perlu dibandingkan dengan sumber-sumber sejarah, manuskrip, tradisi lokal, dan penelitian terdahulu,” katanya.

Azwar menilai penelusuran asal-usul keluarga Syekh Abdurrauf tidak hanya penting untuk mengetahui latar belakang keluarga seorang ulama besar Aceh.

“Bagi saya, penelusuran asal-usul Syekh Abdurrauf bukan sekadar mencari tempat kelahiran seorang ulama besar. Lebih jauh, penelitian ini juga berusaha menelusuri jaringan perpindahan manusia, dakwah, dan perkembangan Islam di kawasan Barus–Singkil–Aceh pada masa Kesultanan Aceh Darussalam,” jelasnya.

Ia berharap penelitian mengenai Syekh Abdurrauf terus dikembangkan dengan pendekatan lintas sumber, sehingga berbagai versi yang berkembang dapat diuji dan ditempatkan dalam konteks sejarah yang lebih objektif.

Dengan demikian, perdebatan mengenai asal-usul keluarga Syekh Abdurrauf bukan sekadar persoalan apakah beliau memiliki garis keturunan dari Persia, Barus, atau Tanah Limbong, tetapi juga berkaitan dengan bagaimana jaringan manusia, perdagangan, migrasi, dan dakwah Islam membentuk sejarah kawasan Singkil dan Aceh pada masa lalu.(*)

Leave a Comment